Tekno  

Pemerintah Luncurkan Kebijakan TUNAS untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) sebagai upaya melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) sebagai upaya melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital. Kebijakan ini diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara di Istana Negara, Jumat (28/3).

Menurut data, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka rentan terhadap konten berbahaya, eksploitasi, kecanduan teknologi, dan gangguan psikologis akibat paparan digital yang tidak terkontrol. Melalui kebijakan TUNAS, pemerintah berkomitmen menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi Baru bagi Platform Digital
TUNAS menjadi dasar hukum baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital untuk melindungi anak-anak sebagai pengguna internet. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih baik.

Beberapa ketentuan utama dalam kebijakan TUNAS meliputi:

  • Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko kecanduan, serta dampak kesehatan mental dan fisik.
  • Pengaturan usia pembuatan akun, yaitu di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun, dengan syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai risiko platform.
  • Edukasi digital wajib bagi anak dan orang tua dari platform digital mengenai penggunaan internet yang aman dan bijak.
  • Larangan profiling anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
  • Sanksi administratif bagi platform yang melanggar, termasuk teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Masa Transisi dan Partisipasi Publik
Pemerintah memberikan masa transisi dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. Selama masa tersebut, pengawasan akan dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Selain itu, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan teknis agar implementasi TUNAS dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak di Indonesia.

“Saya mengajak semua pihak—orang tua, pendidik, masyarakat, dan penyelenggara platform digital—untuk bergotong royong menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan TUNAS menjadi langkah penting dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak, memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal tanpa ancaman dari dunia maya. *R110

 

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.