Hukum  

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Sungai Martapura

Direktorat Polairud Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di bantaran Sungai Martapura. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, MRF alias R dan AA alias H, serta mengamankan 400 gram sabu senilai Rp 236 juta.

Banjarmasin (Lokapalanews.com) – Direktorat Polairud Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di bantaran Sungai Martapura. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, MRF alias R dan AA alias H, serta mengamankan 400 gram sabu senilai Rp 236 juta.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap jaringan yang dikendalikan oleh AS alias A, dengan salah satu anggota, AR alias B, masih buron. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza, tiga unit handphone, dan satu kotak penyimpanan narkotika.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes. Pol. Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan berkomitmen untuk terus memburu pelaku lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. *R108

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.
Baca juga:  Penyidik Polri, Kejaksaan, dan KPK Bersinergi dalam Pemberantasan Korupsi