Ekbis  

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Terkait Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Jakarta (Lokapalanews) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan kasasi OJK atas gugatan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keputusan ini diumumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Dengan putusan ini, keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan izin usaha Kresna Life kini sah dan final sesuai peraturan yang berlaku.

OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 karena perusahaan gagal memenuhi rasio solvabilitas serta tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal pemegang saham atau investor baru. Keputusan ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar.

Dengan keputusan MA ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas industri keuangan dan memastikan kepentingan pemegang polis tetap menjadi prioritas. Proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis akan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan. Perlindungan konsumen tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan yang diambil oleh OJK.

Industri asuransi membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. OJK akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Dengan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, OJK memastikan langkah-langkah pengawasan tetap berjalan optimal. Langkah hukum seperti pencabutan izin usaha akan tetap dilakukan jika ditemukan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat. *R103

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.