Jakarta (Lokapalanews.com) – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada seorang dosen Fakultas Farmasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang diterima pihak fakultas pada Juli 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi bergerak cepat dengan berkoordinasi dan melaporkan kasus ini kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM. Tim Satgas PPKS UGM langsung memberikan pendampingan kepada korban dan memulai proses investigasi dengan memeriksa saksi-saksi serta terlapor sesuai prosedur yang berlaku.
UGM menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan berpegang pada prinsip keadilan gender dan mengutamakan pelayanan, perlindungan, pemulihan, serta pemberdayaan korban. Sebagai langkah awal, universitas dan fakultas telah menonaktifkan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan mencopot jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi sejak 12 Juli 2024.
Proses investigasi oleh Satgas PPKS UGM dilakukan secara sistematis melalui pembentukan Komite Pemeriksa berdasarkan Keputusan Rektor. Komite ini bekerja dari Agustus hingga Oktober 2024, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban, terlapor, saksi, dan bukti-bukti terkait hingga akhirnya memberikan rekomendasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang komprehensif, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melanggar Peraturan Rektor UGM terkait Tindakan Kekerasan Seksual dan kode etik dosen. Putusan sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen kemudian ditetapkan melalui Keputusan Rektor pada 20 Januari 2025, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Selain penjatuhan sanksi, UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan dukungan penuh kepada korban berupa pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan individual mereka.
UGM menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Berbagai kebijakan telah disusun dan diterapkan sejak tahun 2016, diperkuat dengan program Health Promoting University (HPU) pada 2019 dan pembentukan Satgas PPKS pada 2022 sebagai respons terhadap Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Upaya sosialisasi terkait aturan dan prosedur penanganan serta pencegahan kekerasan seksual terus digencarkan demi mewujudkan kampus UGM sebagai ruang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika. *R104