Iklan Berganti

Waspada! AI Jadi Senjata Baru Penipu, Pemerintah Bergerak Cepat Lindungi Masyarakat

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Gelombang kejahatan siber kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang semakin canggih ternyata tak hanya membawa inovasi, tetapi juga dimanfaatkan secara masif oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi penipuan yang semakin sulit dideteksi.

Kekhawatiran ini mencapai puncaknya setelah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan AI dalam berbagai tindak kriminalitas. Salah satu modus yang paling meresahkan adalah pembuatan foto dan video palsu atau deepfake yang nyaris sempurna.

Dalam sebuah forum di Surabaya, Wamenkomdigi mengungkapkan betapa sulitnya membedakan antara konten asli dan hasil rekayasa AI. “Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para ekspert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,” ujarnya dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Wamenkomdigi menyoroti modus penipuan terbaru yang memanfaatkan AI untuk memalsukan bukti transfer bank. Dengan kemampuan AI, para penipu dapat dengan cepat membuat bukti transfer palsu yang sangat meyakinkan, bahkan lengkap dengan detail keamanan seperti hologram, sehingga mampu mengecoh para korban untuk percaya bahwa dana telah masuk ke rekening mereka.

Menyadari ancaman serius ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memerangi penyalahgunaan AI. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang diharapkan dapat menjadi panduan dalam pengembangan dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab.

Selain itu, dalam upaya melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan dan perbankan yang melibatkan AI, Kementerian Kominfo juga telah menjalin koordinasi yang erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan mitigasi kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah.

Pemerintah juga tidak hanya mengandalkan satu peraturan saja. Wamenkomdigi menjelaskan bahwa berbagai perangkat hukum lainnya juga turut digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi AI, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Hak Cipta.

Meskipun demikian, Wamenkomdigi mengakui bahwa perkembangan modus kejahatan dengan teknologi AI berjalan sangat pesat, bahkan melampaui kecepatan penyusunan regulasi yang ada. “Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah menyusun sebuah peta jalan (roadmap) pengembangan AI yang komprehensif. Peta jalan ini diharapkan tidak hanya mendorong pemanfaatan AI secara positif di berbagai sektor, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko negatif yang mungkin timbul, termasuk potensi penyalahgunaannya untuk tindak kejahatan.

Dengan adanya peta jalan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem AI yang aman, etis, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kewaspadaan dan pemahaman masyarakat terhadap potensi ancaman AI juga menjadi kunci penting dalam mencegah jatuhnya korban penipuan. *R104