Hukum  

Dicokok Polisi, Empat Predator Anak Sembunyi di Kebun Sawit Batubara

Empat pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi bejat tersebut berhasil diamankan polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya di balik jeruji besi, dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Gelap malam di perkebunan sawit Divisi IV PTP. Lonsum, Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, menjadi saksi bisu kejahatan seksual yang mengguncang. Tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara dengan sigap membongkar kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, menangkap empat pelaku yang bersembunyi di tengah rimbunnya kebun sawit.

Di bawah komando Kanit PPA, Ipda Ade Masry Sundoko, keempat pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi bejat tersebut berhasil diamankan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya di balik jeruji besi, dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dilansir laman resmi Polri, Kisah pilu ini bermula, Minggu (6/4), sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, yang masih belia, dijemput dari rumah kerabatnya oleh para pelaku dengan dalih untuk menonton konser musik DJ di Desa Sei Balai. Namun, alih-alih menikmati hiburan, korban justru dicekoki minuman keras jenis Anggur Merah hingga kehilangan kesadaran.

Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian dibawa ke area perkebunan sawit yang sepi. Di sanalah, dugaan persetubuhan secara bergilir oleh keempat pelaku terjadi, merenggut masa depan dan trauma mendalam bagi sang anak. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, salah satu pelaku dengan dingin mengantarkan korban kembali ke rumah.

Tak terima dengan perlakuan keji yang menimpa buah hatinya, Irwanto, ayah korban, dengan berani melaporkan kejadian ini ke Polres Batubara. Laporan tersebut langsung direspon cepat oleh aparat kepolisian.

Pada Kamis (10/4) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku pertama berhasil diringkus. Seorang anak berinisial W diamankan di Blok I PT. Lonsum. Dari hasil interogasi awal terhadap W, polisi berhasil mengantongi identitas tiga pelaku lainnya.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan yang solid, tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat. Satu per satu, para pelaku berhasil diamankan dari rumah dan tempat persembunyian mereka masing-masing. Proses penangkapan dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memberitahukan kepada kepala desa dan orang tua pelaku yang masih di bawah umur.

Keempat terduga pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Ironisnya, latar belakang mereka sangat beragam, mulai dari remaja yang masih bersekolah hingga dewasa muda yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Bahkan, di antara mereka, terdapat pelajar aktif yang seharusnya menimba ilmu, bukan melakukan perbuatan kriminal.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, melalui Kasat Reskrim, AKP Enand H. Daulay, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pihaknya memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan diproses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan menuntaskan penyidikan, melengkapi berkas perkara, dan segera melimpahkan ke JPU,” tegas AKP Enand H. Daulay.

Hingga saat ini, penyidik Polres Batubara terus melakukan pendalaman, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mencari kemungkinan adanya pelaku lain, serta mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. *R104

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.