Sikap Tegas MA Soal Dugaan Suap Hakim PN Jakpus, Janji Peradilan Bersih

Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan sikap lembaga yudikatif tertinggi tersebut, didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Perundang-Undangan MA, Irwan Rosady, S.H., M.H.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya angkat bicara terkait dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan resmi ini disampaikan, Senin (14/4) dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta.

Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan sikap lembaga yudikatif tertinggi tersebut, didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Perundang-Undangan MA, Irwan Rosady, S.H., M.H.

MA menegaskan bahwa menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, terutama jika tindakan dilakukan dalam status menangkap tangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986. Dalam proses hukum, MA mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (BHT). Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara, dan jika terbukti bersalah dalam putusan BHT, akan dihentikan secara tetap.

Kasus yang tengah menjadi sorotan publik terkait kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar seperti Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

Perkara ketiga tersebut terdaftar di Pengadilan Tipikor pada tanggal 22 Maret 2024 dengan nomor perkara 39, 40, dan 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut terdiri dari D sebagai Ketua Majelis serta ASB dan AM sebagai anggota. Mereka menyatakan pelaku terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan, namun bukan merupakan tindak pidana, sehingga dibebaskan dari tuntutan hukum.

Putusan ini belum inkrah karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025. Berkas kasasi akan dikirim secara elektronik ke MA setelah dinyatakan lengkap.

MA menyampaikan secara mendalam atas peristiwa yang mencoreng citra penuntutan, apalagi di tengah upaya pembenahan menuju peradilan yang bersih dan profesional.

Pada hari yang sama, pimpinan MA juga mengadakan rapat membahas revisi SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang pola promosi dan mutasi hakim.

Sebagai langkah preventif, Badan Pengawasan MA membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk memulai kedisiplinan dan integritas hakim serta aparatur peradilan di wilayah DKI Jakarta.

Tak hanya itu, MA akan segera menerapkan sistem Smart Majelis , yaitu aplikasi penunjukan majelis hakim secara otomatis berbasis teknologi robotik, guna menekan potensi praktik korupsi yudisial. Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen MA dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan demi tegaknya keadilan di Indonesia. *R105

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.