Jakarta (Lokapalanews.com) – Komisi X DPR RI menyoroti tajam praktik penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak fundamental anak.
Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyampaikan keprihatinannya saat kunjungan kerja di Yogyakarta. Menurutnya, penahanan ijazah akibat tunggakan biaya pendidikan mencederai keadilan.
Praktik ini juga merampas hak anak untuk memperoleh pendidikan yang bermartabat dan setara. Isu ini mencuat dalam pembahasan Revisi UU Sisdiknas terkait implementasi pendidikan gratis.
UU telah mengamanatkan pendidikan dasar gratis, namun faktanya di lapangan berbeda. Perbedaan pemahaman dan implementasi kerap menimbulkan permasalahan serius.
Salah satunya adalah praktik penahanan ijazah yang merugikan siswa. RUU Sisdiknas diharapkan memberikan definisi jelas terkait “gratis” dan partisipasi masyarakat. Kejelasan ini penting untuk menghindari misinterpretasi dan praktik yang melanggar hak anak. *R104