Iklan Berganti
Ekbis  

Gratis Ongkir Aman, Pemerintah Tata Persaingan Harga Kurir

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi terkait Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang promosi gratis ongkir oleh platform e-commerce. Fokus utama regulasi adalah menata pemberian diskon biaya pengiriman oleh perusahaan kurir.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pembatasan diskon ongkos kirim hanya berlaku bagi potongan harga yang diberikan langsung oleh penyedia jasa kurir melalui aplikasi atau loket mereka. Pembatasan ini pun bersifat sementara, maksimal tiga hari dalam sebulan.

“Perlu diluruskan, aturan ini tidak menyentuh promosi gratis ongkir dari e-commerce. Yang kami atur adalah diskon ongkir yang diberikan langsung oleh kurir, dan itu pun terbatas,” ungkap Edwin di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Edwin, batasan diskon diberlakukan apabila besaran potongan harga tersebut berada di bawah biaya operasional riil pengiriman. Biaya operasional ini mencakup ongkos kurir, transportasi antarkota, proses penyortiran, serta berbagai layanan pendukung lainnya. Jika praktik diskon di bawah biaya operasional ini terus berlanjut, dampaknya akan sangat merugikan.

“Jika tarif terus ditekan tanpa kontrol, kesejahteraan kurir akan terancam. Ini yang ingin kita jaga bersama, ekosistem layanan pos yang sehat dan adil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edwin memastikan bahwa konsumen tetap dapat menikmati fasilitas gratis ongkir yang ditawarkan oleh e-commerce sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka. Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan promosi yang dilakukan oleh platform dagang daring tersebut.

“Jika e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal itu,” imbuh Edwin.

Tujuan utama dari regulasi ini, kata Edwin, bukanlah untuk menghambat konsumen maupun pelaku usaha di sektor digital. Melainkan, kebijakan ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja kurir dan menjaga kualitas layanan pengiriman secara keseluruhan.

“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital. Mereka layak mendapatkan apresiasi dan penghasilan yang layak,” ujar Edwin dengan menekankan aspek kemanusiaan dalam regulasi ini.

Edwin menambahkan bahwa regulasi baru ini disusun melalui serangkaian dialog dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri kurir, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Komdigi meyakini bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja merupakan fondasi utama bagi ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta persaingan harga yang sehat di antara perusahaan kurir, tanpa mengorbankan kesejahteraan para pekerja di lapangan. Konsumen pun tetap dapat menikmati berbagai promo menarik dari e-commerce, termasuk gratis ongkir, tanpa adanya pembatasan dari pemerintah. *R104

Lokapalanews.com hadir sebagai salah satu media daring terpercaya di Indonesia dengan informasi tajam, terpercaya, mencerahkan!