Iklan Berganti
Hukum  

KUHAP Baru, Jaminan Hak Warga Negara

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono.

Jakarta – Komisi III DPR RI terus kebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) demi menjamin perlindungan hak warga negara. RUU KUHAP yang baru ini diproyeksikan menghapus warisan kolonial dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan RKUHAP. “Masukan ini membuka pemikiran baru dalam melihat KUHAP dari sudut pandang yang berbeda,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menurut Bimantoro, semangat utama RKUHAP adalah mewujudkan impian bersama untuk memiliki jaminan perlindungan hak setiap warga negara. Ini merupakan upaya fundamental mengubah KUHAP lama yang masih terpengaruh sistem kolonial.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penguatan peran advokat. Dengan KUHAP baru, advokat akan memiliki peran lebih besar dalam melindungi hak-hak warga negara sejak tahap awal penyelidikan, baik sebagai saksi, tersangka, maupun korban.

“Memperkuat peranan advokat untuk bisa melindungi dari mulai awal penyelidikan, dari mulai jadi saksi sampai dengan hak tersangka pun, hak korban pun, semua pun kita akomodir semuanya,” tambah Bimantoro.

Meski fokus pada perlindungan hak warga negara, Bimantoro memastikan RKUHAP tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum (APH). “KUHAP baru ini tidak mengubah kewenangan APH seperti apa yang tadi disampaikan dan itu clear untuk irisannya pun kami jaga betul sehingga semua mempunyai peran masing-masing yang tidak berubah,” tegasnya.

Namun, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Komisi III berupaya menghadirkan pengawasan yang lebih ketat terhadap APH. “Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH yaitu salah satunya untuk pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan pun, itupun kami akomodir,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Dalam RDPU, Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API) mengapresiasi RKUHAP yang dianggap menghadirkan harapan baru bagi keadilan. API menyoroti fokus RKUHAP pada perlindungan hak korban, saksi, tersangka, serta penguatan peran advokat.

API juga mendorong percepatan pengesahan RKUHAP. Harapannya, sistem hukum dapat benar-benar ditegakkan secara adil dan berimbang, memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak terkait.

RKUHAP ini diharapkan menjadi tonggak sejarah penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Sebuah langkah maju menuju sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan. Inisiatif ini membuktikan komitmen DPR RI dalam menghadirkan hukum yang berpihak pada rakyat. *R101

error: Content is protected !!