Maros – Lonjakan drastis jumlah penerbangan di Indonesia mendorong DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara. Regulasi komprehensif ini bertujuan menyatukan berbagai aturan yang tersebar dan mengamankan kedaulatan wilayah udara nasional. Pembentukan Pansus RUU ini telah disetujui DPR pada 10 September 2024, sebagai inisiatif dari pemerintah.
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, M. Endipat Wijaya, menegaskan bahwa ruang udara Indonesia adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. “Pengelolaan ini penting untuk menjamin kedaulatan negara, keselamatan penerbangan, dan kepentingan nasional lainnya,” ujar Endipat di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (22/5/2025).
Menurut Endipat, urgensi RUU ini semakin mendesak mengingat statistik penerbangan yang terus melonjak. Kementerian Perhubungan mencatat peningkatan signifikan keberangkatan penerbangan, dari sekitar 454 ribu menjadi lebih dari 1 juta dalam beberapa tahun terakhir.
Proyeksi dari International Air Transport Association (IATA) bahkan menempatkan Indonesia sebagai pasar penerbangan domestik keempat terbesar di dunia pada tahun 2030. Fakta ini menegaskan perlunya kerangka hukum yang kuat dan terintegrasi.
Saat ini, pengaturan ruang udara masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Contohnya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Fragmentasi pengaturan ini menimbulkan disharmoni antarlembaga, baik sipil maupun militer, serta tumpang tindih kewenangan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. Kondisi ini seringkali menyebabkan kebingungan dan kurangnya efektivitas dalam pengelolaan ruang udara.
Oleh karena itu, RUU Pengelolaan Ruang Udara diharapkan menjadi payung hukum utama yang menyatukan seluruh aspek. Ini mencakup tidak hanya keamanan dan kedaulatan, tetapi juga efisiensi dan koordinasi antara berbagai pihak terkait.
Pansus RUU ini secara intensif melakukan pembahasan bersama pihak pemerintah. Selain itu, pemangku kepentingan lainnya seperti sektor pertahanan dan penerbangan sipil juga turut dilibatkan. Tujuannya adalah merumuskan regulasi yang seimbang dan aplikatif.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan tumpang tindih kewenangan dapat dihindari. Koordinasi antara lembaga sipil dan militer pun akan lebih solid. Ini akan memastikan bahwa setiap aktivitas di ruang udara Indonesia berjalan aman dan sesuai dengan koridor hukum.
Pembahasan RUU ini menjadi krusial untuk masa depan penerbangan dan pertahanan Indonesia. Ini akan menjaga kedaulatan dan memanfaatkan potensi ekonomi dari sektor penerbangan yang terus tumbuh.
Pansus berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini secepatnya. Diharapkan regulasi ini dapat menjadi landasan kuat bagi pengelolaan ruang udara yang efektif dan terintegrasi, demi kepentingan nasional.
Keselamatan penerbangan, kedaulatan negara, dan efisiensi pengelolaan ruang udara menjadi prioritas utama. RUU ini adalah jawaban atas tantangan kompleks di langit Indonesia yang kian ramai. *R101
Lonjakan Penerbangan, RUU Ruang Udara Mendesak
