Iklan Berganti
Hukum  

ASEAN Perlu Atasi Narkoba Modern Bersama

Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga.

Jakarta – Ancaman narkoba modern yang semakin kompleks mendorong parlemen ASEAN untuk menyatukan kekuatan. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI akan mendorong pembentukan kerangka legislasi bersama guna mengatasi kejahatan lintas negara ini. Hal itu menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat koordinasi persiapan Sidang ke-8 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) di DPR RI, Kamis (22/5/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga ini dihadiri perwakilan BNN, Kemenkes, Polri, dan Kemenlu, menunjukkan komitmen lintas sektoral Indonesia.

Sidang AIPACODD ke-8, yang akan digelar di Pahang, Malaysia, pada 8–12 Juni 2025, mengusung tema “Uniting Parliaments for an Inclusive and Sustainable ASEAN in Addressing Contemporary Drug Challenges.”

Ravindra menegaskan, Indonesia akan mengusulkan “Common Legislative Framework” dalam penanganan kejahatan narkoba lintas negara.

Menurutnya, persoalan transnasional seperti peredaran narkoba tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Diperlukan kesepakatan ekstradisi, penyamaan klasifikasi zat berbahaya, hingga kerja sama hukum antarnegara ASEAN.

Salah satu isu krusial adalah klasifikasi New Psychoactive Substances (NPS), seperti Kratom, yang belum memiliki ketetapan hukum seragam di ASEAN. Ravindra menekankan pentingnya kajian mendalam dari Kemenkes RI.

Data BNN RI menunjukkan peningkatan signifikan peredaran narkoba jenis baru. Hingga akhir 2024, lebih dari 1.100 jenis NPS terdeteksi global, 80 di antaranya sudah masuk Indonesia, namun belum semua masuk daftar pelarangan nasional.

Selain itu, Indonesia akan mendorong peningkatan status komite AIPACODD menjadi AIPA Advisory Council on Transnational Crimes (AIPA-ACT). Ini agar forum tidak hanya membahas narkotika, tetapi juga kejahatan lintas negara lainnya seperti perdagangan manusia dan pencucian uang.

Harapan jangka panjangnya adalah terbentuknya Committee on Transnational Crimes di ASEAN, lengkap dengan kerangka legislasi bersama, demi penanganan kejahatan lintas batas yang lebih efektif dan terkoordinasi.

Ravindra mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah parlemen Indonesia dalam memperjuangkan posisi strategis ASEAN dalam memberantas narkotika dan kejahatan transnasional.

Sidang AIPACODD ke-8 akan menjadi momentum penting bagi parlemen negara-negara ASEAN untuk memperkuat komitmen kolektif dalam memerangi ancaman narkotika yang kian kompleks dan meluas lintas batas negara. *R104

error: Content is protected !!