Iklan Berganti

Kemendagri: Ormas Bukan Penegak Hukum!

Petugas Satpol PP menertibkan atribut bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi sayap partai yang dipasang secara ilegal di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku serta guna mencegah terjadinya hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Penegasan ini menjadi peringatan keras bagi ormas yang kerap bertindak di luar koridor hukum.

Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, dilansir InfoPublik, Sabtu (24/5/2025). Menurutnya, penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Secara spesifik, Pasal 59 ayat (2) huruf e UU Ormas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Ketentuan ini jelas membatasi gerak ormas dalam ruang lingkup penegakan hukum.

Aang menjabarkan, tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Ini berarti, hanya kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan yang berhak melakukan tindakan-tindakan tersebut. Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran institusi resmi negara.

Penegasan dari Kemendagri ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah. Mereka didorong untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Pemerintah daerah (pemda) juga diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing. Tujuannya agar ormas tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan.

Kemendagri juga mengajak seluruh ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai tujuan pendirian. Ormas harus fokus pada kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif.

Pemerintah turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum. Hal ini termasuk dengan menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

Aang berharap, ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Kontribusi ormas diharapkan terwujud melalui kegiatan positif, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum.

Peran penting ormas dalam kehidupan masyarakat meliputi mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya. Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban dan memperkuat persatuan bangsa.

Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. *R101

error: Content is protected !!