Tanjung Redeb (Lokapalanews.com) – Ibu dan adik korban ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap EJ (29) warga Jalan Sungai Kuyang Gang Ramah, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Wakapolres Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan, kasus tersebut ditengarai hubungan yang tidak baik antar-keluarga dan kelakuan korban yang kerap meminta, bahkan mencuri uang pelaku.
“Mulai dari korban yang ingin menguasai ponsel yang dibeli oleh tersangka, hingga korban yang mengambil uang tersangka sebesar Rp 7 juta untuk liburan, tapi tak kunjung dikembalikan,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, Rabu (22/5).
Ibu kandung korban pun merasa jengkel akibat tingkah laku EJ. Diakuinya, uang yang diminta dan dicuri tersebut, digunakan untuk memenuhi hasrat korban bermain judi online.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, memang korban sempat terlihat bermain judi online,” tegasnya.
Namun, pihak kepolisian tidak mengetahui pasti apakah korban kecanduan judi online atau tidak.
“Kami tidak mendalami apakah korban memang kecanduan judi online atau tidak,” tuturnya.
“Jadi intinya ibu korban ini sudah merasa jengkel. Dan menganggap bahwa korban hanya menjadi beban,” lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka, ide pembunuhan itu diinisiasikan oleh ibu kandung korban, MA (52). Pembunuhan itu direncanakan bersama adik korban, SU (22), sejak Sabtu 18 Mei 2024 pukul 21.00 wita, hingga Minggu 19 Mei 2024 pukul 01.00 wita.
“Ini sudah direncanakan. Ibu korban yang mengajak adik korban untuk menghabisi nyawa korbannya,” tegasnya.
Orang nomor satu di Polres Berau tersebut menyebutkan, korban dihabisi oleh pelaku sekira pukul 00.30 Wita. Di mana, adik korban kala itu, memposisikan diri sebagai orang yang memegangi korban dengan cara ditindih. Kemudian, eksekutor dari kasus tersebut adalah, ibu kandung korban.
“Korban sempat memberontak. Tapi ibu korban langsung menikam sebanyak dua kali ke leher korban sebelah kanan,” tegasnya.
Usai mendapat dua kali tusukan di leher, korban sempat tergeletak di lantai.
“Saat sudah tidak bergerak lagi, baru para pelaku memindahkan korban ke atas kasur,” katanya.
Sempat ada upaya untuk menghilangkan barang bukti oleh ibu korban. Akan tetapi tidak jadi dilakukan.
“Semua barang bukti hampir dibuang ke sungai,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan bahwa korban dihabisi menggunakan pisau dapur.
“Barang bukti berupa satu buah pisau, pakaian korban dan pakaian pelaku yang sama-sama berlumuran darah, diamankan di Polres Berau. Berikut juga dengan para tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Terhadap tersangka, pihaknya menyangkakan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. *101