Denpasar (Lokapalanews.com) – Polda Bali akhirnya memberikan keterangan resmi terkait OTT terhadap seorang oknum Kepala Desa Bongkasa, Rabu (6/11/2024). Saat press release di depan awak media di lobi Krimsus, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., Kabagbinopsnal AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Iptu Made Murda dan Ipda Si Ngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H., serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., menjelaskan secara gamblang terkait OTT tersebut.
Dalam penjelasan tersebut, terungkap penangkapan dilakukan, Selasa (5/11) sekitar pukul 10.25 WITA bertempat di areal parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/39/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI. Dengan pelaku berinisial KL, yang merupakan seorang oknum kepala desa di Bongkasa Badung, dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung).
Kronologis kejadian tersebut adalah, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku selaku Kades Bongkasa sering meminta persentase fee kepada kontraktor penyedia, yang berasal dari pencairan termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/pembangunan di Desa Bongkasa
Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung. Selanjutnya diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-Kabupaten Badung dan Kepala OPD Kabupaten Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Selanjutnya pelaku terlihat keluar dari gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung) yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukkan ke dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam.
Kemudian Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah. Kemudian untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya tim membawa pelaku ke ruangan kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan/penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan/penggeledahan di rumah pelaku yakni di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait aset-aset milik pelaku.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita adalag 2 ikat uang pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 20 juta yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku, uang tunai dengan total Rp 370.000 yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku, 1 unit HP berwarna emas merek Samsung S24 Ultra, 1 buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merk Skinarma, yang berisikan uang tunai sebesar Rp 301.000, KTP, Kartu Debit BCA, ATM Bank BPD Bali, Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BCA, 1 unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y
-1 unit Laptop/ notebook merk HP Warna Silver core i7 gen 10 beserta charger, dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024, 7 buah buku tabungan, 2 buah BPKB kendaraan bermotor, 2 buah sertifikat hak milik an. KL, 1 buah iPad Samsung Tab S6, 1 buah harddisk, 1 buah STNK, 1 buah ID Card Screen Mask Premium.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak pelapor, kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku.
Dalam aksinya, pelaku tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh penyedia/ kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, diancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Kasus ini akan terus ditindak lanjuti dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali memberantas korupsi di Bali dan mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RUI,” kata AKBP M. Arif Batubara. *R21