Jakarta (Lokapalanews.com) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia dengan menghadapi tantangan utama dalam membangun keadilan yang transparan dan inklusif, sekaligus beradaptasi dengan perubahan zaman. Meski demikian, Adies menilai pemberantasan korupsi tetap menjadi sorotan utama.
“Dengan hadirnya pimpinan dan dewan pengawas yang baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan dapat membawa angin segar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepemimpinan yang tegas, independen, dan berintegritas sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK,” kata Adies, dilansir Parlementaria, Senin (6/1).
Melalui upaya reformasi internal yang lebih kuat, peningkatan transparansi, dan pemberdayaan sumber daya manusia yang kompeten, Adies berharap KPK di tahun 2025 dapat menjadi lebih kuat. “Penuntasan terhadap kasus lama yang belum selesai, seharusnya menjadi obat yang dapat menyembuhkan citra buruk KPK, dari buruknya kepemimpinan KPK sebelumnya, yang diwarnai dengan banyaknya kasus yang mencoreng citra lembaga, jangan sampai terulang kembali yang tentu saja mengganggu kinerja lembaga dan menciptakan keraguan terhadap komitmen KPK dalam melawan korupsi,” tambahnya.
Selain itu, politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai keberhasilan KPK juga akan bergantung pada dukungan dan sinergi dengan lembaga negara lain, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan. Pihaknya pun mengapresiasi upaya Mahkamah Agung yang telah berusaha keras menerapkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP). Yang mana, hal ini menunjukkan komitmen serius Mahkamah Agung untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik korupsi oleh oknum hakim nakal.
“Langkah tegas berupa investigasi internal dan penerapan sanksi berat bagi pelanggar menjadi bukti nyata kesungguhan MA dalam mengembalikan marwah peradilan sebagai benteng terakhir keadilan,” kata Legislator Dapil Jawa Timur I ini.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada 206 Hakim, yang terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. Meskipun demikian, Adies menyebut kasus ‘hakim nakal’ menjadi cerminan tantangan serius dalam reformasi sistem peradilan.
Menurut Adies, meski Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terus berupaya memperbaiki integritas aparat peradilan, dugaan suap dan keputusan kontroversial kerap memicu keprihatinan publik. Hal ini, kata Adies, menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang adil membutuhkan aparat yang bersih dan sistem yang transparan.
“Dalam konteks ini, langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui kenaikan gaji hakim diharapkan dapat menjadi insentif untuk meningkatkan profesionalisme dan mengurangi resiko perilaku koruptif. Namun, kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat, evaluasi kinerja, dan penegakan disiplin yang tegas agar integritas aparat peradilan benar-benar terjaga,” pungkasnya. *104