Iklan Berganti
Ekbis  

Industri Rentan Runtuh, Pemerintah Pasang Badan

Jakarta (Lokapalanews.com) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan betapa rapuhnya sektor manufaktur di tengah gejolak ekonomi global. Untuk melindungi industri nasional, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang memprioritaskan produk dalam negeri.

Menurut Menperin, membangun ekosistem industri manufaktur membutuhkan waktu dan upaya yang besar, melibatkan rantai pasok yang kompleks. Sebaliknya, menghancurkan industri bisa terjadi dengan sangat cepat jika tidak ada perlindungan yang kuat. Perpres 46/2025 hadir sebagai langkah konkret pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Kebijakan baru ini dinilai lebih progresif dibandingkan regulasi sebelumnya, Perpres No. 16 Tahun 2018. Pasal 66 ayat (2B) dalam Perpres 46/2025 secara tegas memberikan afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Pasal ini sangat afirmatif dan memberikan peluang yang lebih besar bagi industri dalam negeri untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah,” tegas Menperin Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5).

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi pada April lalu, yang meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Perpres PBJ ini dinilai telah mengakomodasi arahan tersebut.

Kemenperin berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN, terutama terkait tata cara perhitungannya, agar lebih sederhana, cepat, dan murah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah produk industri dalam negeri yang bersertifikat TKDN dan dapat dibeli oleh instansi pemerintah serta BUMN/BUMD.

Upaya reformasi kebijakan TKDN ini bahkan telah dimulai jauh sebelum adanya kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat pada April 2025. Kemenperin telah melakukan pembahasan reformasi tata cara perhitungan TKDN sejak Februari 2025.

“Reformasi kebijakan TKDN ini murni berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia, bukan karena tekanan eksternal. Kami selalu mengikuti arahan Presiden dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” jelas Menperin.

Agus menambahkan, Kemenperin memiliki misi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan membuka peluang usaha baru seluas-luasnya. Sejalan dengan itu, jauh sebelum adanya respons terhadap kebijakan tarif AS, Kemenperin telah berupaya mereformasi kebijakan TKDN, baik dari sisi formulasi perhitungan komponen dalam negeri maupun penyederhanaan proses sertifikasi.

Rumusan kebijakan reformasi TKDN telah melalui uji publik dan saat ini dalam tahap finalisasi. “Saya berharap reformasi TKDN ini akan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” pungkasnya. *R102

Lokapalanews.com hadir sebagai salah satu media daring terpercaya di Indonesia dengan informasi tajam, terpercaya, mencerahkan!