Iklan Berganti
Ekbis  

Bappebti Sikat 225 Entitas Ilegal: Lindungi Investor!

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali menunjukkan taringnya. Sebanyak 225 situs web entitas Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal diblokir sepanjang Januari hingga Mei 2025. Langkah tegas ini diambil demi memperkuat perlindungan masyarakat dari investasi bodong.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengungkapkan pemblokiran ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam memberantas praktik penipuan berkedok investasi. “Kami terus berupaya melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal di bidang PBK,” ujarnya. Modus penipuan ini kerap menjerat korban dengan iming-iming keuntungan fantastis.

Para pelaku entitas ilegal tersebut seringkali tidak memiliki izin usaha yang sah dari Bappebti. Mereka beroperasi tanpa pengawasan, sehingga sangat merugikan masyarakat. Bappebti mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, mulai dari penawaran investasi tanpa izin hingga penggunaan robot trading ilegal.

Bappebti juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai ciri-ciri investasi ilegal menjadi prioritas. “Pencegahan adalah kunci. Masyarakat harus cerdas dan tidak mudah tergiur janji manis,” tegas Didid.

Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi tulang punggung dalam setiap pemblokiran. Kolaborasi ini memastikan penindakan bisa berjalan efektif dan cepat. Tanpa sinergi, upaya pemblokiran akan terhambat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas entitas investasi melalui situs resmi Bappebti. Verifikasi awal dapat mencegah kerugian yang lebih besar. Jangan sampai menyesal di kemudian hari.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, menambahkan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi entitas ilegal,” katanya. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang sehat.

Ancaman pidana menanti para pelaku. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menjadi landasan hukumnya. Sanksi tegas akan dijatuhkan.

Bappebti mengajak semua pihak untuk berperan aktif. Laporan dari masyarakat sangat membantu dalam mengidentifikasi entitas mencurigakan. Jangan ragu untuk melaporkan.

Upaya pemblokiran ini bukan yang pertama dan terakhir. Bappebti berkomitmen untuk terus membersihkan ekosistem PBK dari praktik ilegal. Kepercayaan investor harus dijaga.

Dengan tindakan proaktif ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjerat investasi bodong. Perlindungan investor menjadi prioritas utama Bappebti. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari ancaman kerugian finansial. *R103

error: Content is protected !!