Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. Kebijakan itu, meskipun sempat mengejutkan masyarakat, akhirnya bisa dipahami oleh masyarakat….
#barang yang bebas pajak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.