Hukum  

KPK Periksa Enam Saksi TPK Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam TPK gratifikasi pejabat bea cukai dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Lima saksi yang diperiksa atas nama Janis Theofilus Puluh (Wiraswasta), Radiman (Wiraswasta), Rony Faslah (Karyawan Swasta), Andy (Wiraswasta), dan Hasyim (Wiraswasta). Lima saksi itu dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktifitas transaksi keuangan tersangka,” kata Ali, dalam keterangannya dilansir dari InfoPublik, Jumat (9/6).

Ia mengatakan, satu saksi lagi atas nama Kamariah (ibu rumah tangga). “Saksi tersebut dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud,” tuturnya.

Ali juga menjelaskan, enam saksi yang diperiksa dilakukan di Polresta Barelang, Jl. Sudirman No.4, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledah rumah mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang berlokasi di Batam. AP merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Selasa (6/6) tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah AP yang diduga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,’ terangnya.

Lanjut Ali, rumah AP dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jl.Everest diwilayah Sekupang Batam. “Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali,” paparnya. *