DPR Dorong Pemerintah Perjuangkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional

Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah untuk semakin masif dalam memperjuangkan Bahasa Indonesia agar diakui sebagai bahasa internasional. Pasalnya, Bahasa Indonesia sebagai harta karun warisan budaya, harus dikenal dunia.

“Perjuangan agar Bahasa Indonesia mendapat pengakuan dari United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO), sebagai bahasa dunia ini membutuhkan keseriusan dan komitmen dari pemerintah, untuk terus memajukan dan melindungi Bahasa Indonesia sebagai salah satu harta karun budaya kita,” ujar Puan dalam keterangan persnya, Senin (26/6).

Dilanjutkan Puan, dengan pengakuan dari UNESCO ini, nantinya Bahasa Indonesia dapat digunakan pada sidang-sidang di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengakuan ini juga nantinya akan memberikan kekuatan hukum yang lebih jelas dan mendukung perkembangan serta pelestarian bahasa Indonesia sebagai bagian penting dari keberagaman budaya global.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Indonesia mengajukan agar Bahasa Indonesia mendapat pengakuan dari United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai bahasa dunia. Indonesia sendiri memiliki target untuk menjadikan Bahasa Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan ‘Bahasa’, menjadi bahasa internasional pada 2045. Target ini berdasarkan hasil Kongres Bahasa Indonesia ke-XI tahun 2018.

Oleh karena itu, Ketua DPR RI Perempuan Pertama ini berpendapat, sudah selayaknya Bahasa Indonesia diakui oleh UNESCO. Apalagi, Bahasa telah menjadi pangkalan komunikasi yang kuat bagi lebih dari 270 juta jiwa warga Indonesia dari Sabang hingga Merauke. “Pengakuan ini bukan hanya melibatkan satu negara, melainkan mewakili pengakuan global akan pentingnya persatuan, inklusi, dan keadilan dalam komunitas dunia,”jelasnya.

Diketahui sudah lebih dari 45 negara di dunia yang mengajarkan Bahasa Indonesia di lima benua. Selain itu juga tercatat lebih dari 300 lembaga dunia mengajarkan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia pun digunakan oleh negara lain seperi Timor Leste, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, sebagian Filipina dan Thailand dengan berbagai dialek yang berbeda. Bukan hanya itu, Indonesia juga termasuk dalam 20 negara dengan stabilitas ekonomi dan politik yang sudah bagus.

“Bahasa Indonesia, dengan kekayaan kosa katanya, keindahan struktur gramatikanya, dan kelembutan bunyinya, siap membangun jembatan komunikasi yang kuat antara berbagai negara dan budaya,” ungkap Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Di sisi lain, lanjut Puan, Bahasa Indonesia semakin penting digelorakan, mengingat gencarnya penggunaan bahasa asing saat ini, terutama oleh generasi muda Indonesia. Menurutnya, anak muda Indonesia harus perlu diingatkan betapa pentingnya menjaga keaslian Bahasa Indonesia dan menjadikannya sebagai alat komunikasi yang efektif.

“Generasi muda memiliki peran penting dalam melestarikan Bahasa Indonesia. Mereka adalah pewaris budaya kita, dan dengan mempromosikan Bahasa Indonesia, mereka tidak hanya memperkuat identitas nasional, tetapi juga memperluas cakrawala pengetahuan dan pemahaman mereka,” papar Puan.

Berdasarkan data Litbang Kompas, sebanyak 269 juta orang di Asia Tenggara menggunakan bahasa Indonesia. Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi pun menyebut ada 143 ribu pemelajar aktif Bahasa Indonesia dan penutur asing yang menunjukkan tingginya minat orang asing belajar Bahasa Indonesia. Jumlah penutur bahasa Indonesia di Indonesia diperkirakan ada sebanyak 269 juta orang. Sementara di Asia Tenggara mencapai 5,2 juta orang dan di negara lain tak kurang dari 4 juta orang.

Puan menilai Bahasa Indonesia juga berkembang dan dipelajari di sejumlah negara seperti Australia, Jepang, China, Jerman, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat. Bahasa Indonesia pun dinilai dapat menjadi bahasa pemersatu, setidaknya untuk di kawasan Asia Tenggara. “Peluang internasionalisasi Bahasa Indonesia sangat tinggi. Ini yang harus kita manfaatkan,” tegasnya.

Dipaparkannya, peningkatan Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Hal tersebut juga tertuang dalam arahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Lebih jauh Puan menjelaskan bahwa dalam memperjuangkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional harus dilakukan secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan. Agar cita-cita kita pada tahun 2045 mendatang, menjadikan Indonesia sebagai generasi emas bisa terwujud dengan peningkatan bahasa kita. *