Hukum  

Kejari Jembrana Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan ratusan alat bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jembrana (Lokapalanews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerapkan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (MKHT) atau In Kracht Van Gewijsde bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (18/7/2023).

Acara tersebut dilaksanakan Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan yang berdasarkan tugas dan wewenangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Salima kepada awak media mengatakan, untuk jenis BB yang dimusnahkan dalam acara ini terdiri dari narkotika dan obat-obatan terlarang serta perkakas dan barang lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

Adapun barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis Metafetamina (Sabu) 308,11 gram brutto atau 283,01 gram netto narkotika jenis Extacy 5,13 gram netto atau 13,5 butir tablet warna hijau pil putih berlogo Y (Pil Koplo) sebanyak 11.483 butir pil serta barang Bukti Elektronik berupa handphone 5 buah dan timbangan digital sebanyak 9 buah.

Ada juga barang perkakas dan lainnya meliputi bong (alat hisap sabu), korek api gas, kampil, bungkus rokok, plastik klip kosong, potongan pipet plastik, tali nilon warna coklat, pipa kaca, buku catatan, tempat penyimpanan dari pipa paralon, tas slempang, kantong plastik, baju, celana, dan barang lainnya.

Totalnya terdapat 119 buah barang yang terdiri dari barang perkakas dan lainnya. Kegiatan pemusnahan Barang Bukti dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya oleh Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Eksekutor). Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Pemusnahan Barang Bukti merupakan tugas dan tanggung jawab dari seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Perja No. 006/AJA/O7/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia” imbuhnya

Ia pun tegaskan acara pemusnahan Barang Bukti ini merupakan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Jembrana dalam memberantas tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dengan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang,” katanya.

Salomina Meyke Salima memgatakan, sebagai lembaga penegak hukum Kejari Jembrana terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak tindak pidana. *