Kolom  

Dekonstruksi Hukum Pengelolaan Pariwisata Budaya Berbasis Ekowisata Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Badung

Oleh I Wayan Wesna Astara, NP Budiartha, Putu Ayu Sriasih Wesna

Peneliti melakukan penggalian data terkait dekonstruksi hukum praktik pariwisata budaya di Bali dan ekowisata subak Umalambing, Subak Mambal dan ekowisata di Pantai Pandawa Kutuh-Kuta Utara.

Pariwisata Bali yang dikembangkan adalah pariwisata budaya. Industri pariwisata di Bali yang dikembangkan dengan memanfaatkan kekayaan (warisan) budaya yang menjadi strategi kepariwisataan budaya Bali. Perjalanan politik kepariwisataan di Bali tetap mengembangkan pariwisata budaya Bali yang dijiwai oleh agama Hindu (Bali), filosofi Tri Hita Karana, budaya Bali, tradisi, adat istiadat secara norma agama dan norma budaya Bali.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020, tentang standar pariwisata budaya Bali, penulis dekonstruksi hukum terkait dengan mass tourism versus ekowisata. Untuk itu, maka isu hukum dalam kajian ini adalah: a) Bagaimanakah Pengaturan hukum konsep pariwisata budaya berbasis ekowisata di Bali; b) Bagaimanakah implementasi konsep pariwisata budaya di Bali dalam mengelola ekowisata di masing-masing desa adat.

Hasil Penelitian dekonstruksi hukum praktik pariwisata budaya di Bali dan ekowisata subak Umalambing, Subak Mambal dan ekowisata di Pantai Pandawa Kutuh-Kuta Utara berproses berdasarkan “perilaku hukum” dari bawah, bukan berdasarkan “teks hukum negara”, justru berdasarkan hukum lokal/ hukum adat Bali berdasarkan Pararem.

Hukum dibuat oleh manusia bagi mereka yang diberikan wewenang untuk memproduk hukum. Kemudian, sejak hukum membuat tradisi untuk dituliskan (written law). Dalam konteks penulisan ini, maka terhadap teks hukum menjadi masalah yang sangat penting. Setiap rumusan dalam norma hukum apakah dapat diterima sebagai kebenaran absolut.

Dalam produk hukum ekowisata apakah memberikan keadilan, kemudian dirumuskan dalam kata-kata atau kalimat peraturan. Keadilan merupakan suatu hal, karena masih ada yang lain seperti justice, utility, doelmatigheid, bilijkheid. Dalam dekonstruksi hukum dalam konteks ekowisata, teks-teks itu ditafsirkan oleh karena ia merupakan “a finitive-closed scheme of permissible justification, sedang alam dan kehidupan social itu bukan sesuatu “scheme” yang “finite cloced”, melainkan terus berubah, bergerak secara dinamis.

Hal ini dapat dibongkar (dekonstruksi) hukum konsep pariwisata budaya yang senyatanya sedap ketika hanya dilihat, namun apabila dinikmati maka akan dapat terasa ada sesuatu yang perlu digali/diungkit menemukan konsep yang senyatanya dianggap kebenaran untuk budaya Bali.

Konsep pariwisata budaya dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2020, tentang Standar Pariwisata Budaya, Pasal 1 angka (12) Kepariwisataan Budaya Bali adalah kepariwisataan Bali yang berlandaskan kepada Kebudayaan Bali yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali. Maksud kearifan lokal Sad Kerthi sesuai dengan Pasal 1 angka (9) Sad Kerthi adalah upaya untuk menyucikan jiwa (atma kerthi), menjaga kelestarian hutan (wana kerthi) dan danau (danu kerthi) sebagai sumber air bersih, laut beserta pantai (segara kerthi), keharmonisan sosial dan alam yang dinamis (jagat kerthi), dan membangun kualitas sumber daya manusia (jana kerthi). Pasl 1 angka (29): Desa Wisata adalah wilayah administratif desa yang memiliki potensi dan keunikan DTW yang khas yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya.

Pengaturan tentang ekowisata dalam UU Nomor: 10 tahun 2009, tentang Kepariwisataan pada dasarnya dapat disebut terjadi kekosongan norma dalam UU Kepariwisataan. Selanjutnya dalam Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2009, tentang Pedoman Pengembangan ekowisata dilakukan melalui, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian (Pasal 4, ayat (1). Pasal 5, ayat (2) perencanaan ekowisata sebagaimana dalam ayat (1) huruf (a) dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD; Ayat (2) perencanaan ekowisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari pariwisata Daerah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor: 26 tahun 2013, tentang tata ruang wilayah Kabupaten Badung, pada pasal 1, angka (62), ekowisata tujuannya melindungi Kawasan hutan, mengembangkan ekonomi petani yang efektif; Pasal 4, huruf (f), mengembangkan agrowisata dan ekowisata.

Implementasi hukum ekowisata di Bali terkait dengan Perda Prov Bali Nomor 5 Tahun 2020, tentang Standar Pariwisata Budaya. Bahwa Pasal 2, dalam Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali disusun berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, terjadi kekosongan hukum dalam konteks ekowisata dengan standar pariwisata budaya. Pasal 5 ayat (2) DTW dan desa wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. alam; b. budaya; c. spiritual; dan d. buatan. Hal ini, hanya menyebutkan Desa wisata. Persoalan ekowisata dan pariwisata budaya, dapat dilakukan rekonstruksi hukum pariwisata budaya dalam konteks ekowisata dengan jalan melakukan desakralisasi (melakukan tafsir ulang terhadap sumber hukum tekstual).

Perlu ada kesepahaman antara pembuat Peraturan dengaan stakeholder di Bali dalam mengembangkan Pariwisata budaya dan ekowisata yang bersinergisitas dalam pembangunan hukum yang berkarakter responsive dan hukum bermakna budaya.

 

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.