Hukum  

Polres Jembrana Ungkap Kasus Dugaan TPPO dengan Modus Dijanjikan Kerja di Jepang

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat memberikan keterangan pers terkait kasus TPPO dengan modus dijanjikan kerja di Jepang.

Jembrana (Lokapalanews.com) – Diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), seorang perempuan dengan inisial FY asal Desa Pergung diringkus Satreskrim Polres Jembrana. Sedikitnya ada 18 orang yang menjadi korban yang sudah menyetor uang DP Rp5 juta dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan, terungkapnya kasus TPPO ini bermulai dari laporan satu per satu korban yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Sejak September 2022 hingga Mei 2023 lalu, sedikitnya ada 35 orang yang direkrut dan sudah ada 18 orang yang melapor sebagai korban.

“Modusnya adalah tersangka inisial FY ini mengaku memiliki agen yang bisa memberangkatkan seseorang bekerja ke luar negeri yakni Jepang dengan biaya murah. Setiap korban, diminta untuk membayar atau menyetor uang senilai Rp5 juta untuk biaya dokumen,” katanya.

Mereka yang setuju kemudian dijanjikan diberikan dana pinjaman dari perusahaan di tempat kerja di Jepang hingga Rp230 juta. “Tentunya kasus seperti ini menjadi perhatian khusus kita, Polri. Korban pertama ini merasa tertarik dengan program tersebut dan berharap anaknya bisa bekerja ke luar ngeri,” kata Kapolres Jembrana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim.

Ia menambahkan, setelah mendaftarkan anaknya, saksi ini kemudian diminta mencari kandidat alias calon korban untuk mengikuti program ini. Bahkan, tersangka menjanjikan upah Rp2 juta per calon korban hingga akhirnya total ada 35 orang calon korban yang tertipu dengan program tersebut. Namun, setelah membayar hingga beberapa bulan ke depan justru tak ada kejelasan dari tersangka kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang. “Dari laporan tersebut, polisi akhirnya menyelidiki peristiwa tersebut dan menemukan sejumlah bukti,” katanya.

Tersangka FY kini dihadapkan pada tindakan hukum yang serius. Ia diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, FY juga bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. *