Suami Dokter Qory yang Viral Hilang Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Satreskrim Polres Bogor menetapkan Willy Sulistio (39) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, dokter Qory Ulfiyah R (37).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut penanganan kasus yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan, di mana sebelumnya sang suami menggunakan akun X (Twitter) menginformasikan bahwa istrinya sudah 3 hari hilang tidak diketahui keberadaannya.

“Kemudian tim bergerak mencari informasi, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, saksi di lapangan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11).

Dilansir dari pmjnews.com, berdasarkan penelusuran kepolisian, akhirnya diketahui dan korban ditemukan berada di Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam kondisi meminta perlindungan.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan P2TP2A dan korban untuk membuat laporan polisi terkait dengan kekerasan yang dialaminya.

“Akhirnya tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan 2 alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah. Di mana korban adalah pasangan suami istri, pelaku adalah suami, dan korban adalah istri, mempunyai 3 anak, dan sekarang si korban hamil 6 bulan, menerima KDRT,” papar Rio.

“Tersangkanya yaitu WS, 39 tahun, wiraswasta. Barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dilakukan penahanan. *