Jakarta (Lokapalanews.com) – Tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo yang juga Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri, Rabu (27/12). Ia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka. Hal ini diinformasikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Diungkapkan Ian, kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan. “Sudah tiba dan lebih awal. Sekarang sudah di atas,” kata Ian di Bareskrim Polri, dilansir PMJNews.com.
Dikatakan Ian, Firli akan memberikan klarifikasi terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dijelaskan olehnya, ada beberapa aset milik kliennya yang tidak dilaporkan karena terkendala masalah administrasi.
“Iya nanti kita klarifikasi hari ini, pada saat pemeriksaan nanti. Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik,” katanya. *