Jakarta (Lokapalanews.com) – Aparat penegak hukum dipersilakan mengusut kasus lama penyuapan perusahaan asal Jerman SAP yang dikaitkan dengan pejabat Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), yang telah diubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI.
“Penyuapan apapun dan berapapun nilainya sangat tidak bisa ditolelir. Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala memang ada temuan masalah hukum kita tindak aja, silakan kepada APH (aparat penegak hukum) jika ingin memprosesnya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/1).
Menurut Menteri Budi Arie, kasus penyuapan itu terjadi dalam periode jauh sebelum kepemimpinannya di Kementerian Kominfo.
Namun, dia menegaskan tidak menolerir tindakan suap dan menindaklanjuti temuan itu dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Menkominfo Budi Arie juga telah menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo untuk menyelidiki kasus itu.
“Saya sudah menugaskan (Inspektur Jenderal Kominfo) dan tadi sudah dilaporkan ke saya kondisinya. Karena peristiwa itu (terjadi) 2015 sampai dengan 2018, namanya juga belum BAKTI, namanya masih BP3TI,” jelasnya, dilansir InfoPublik.id.
Budi Arie Setiadi menegaskan, Kementerian Kominfo telah melakukan reorganisasi dan perbaikan manajemen BP3TI setelah berubah menjadi BAKTI.
Selain pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal, BAKTI Kementerian Kominfo juga melaksanakan standar manajemen mutu yang unggul dan tersertifikasi, termasuk langkah untuk mencegah terjadinya fraud atau penyalahgunaan wewenang.
“Jadi organisasi sudah berubah dengan manajemen yang baru dan telah diperbaiki dari aspek tata kelola,” tegas Menteri Budi Arie.
Ia juga mengatakan, pimpinan BP3TI pada periode 2015-2018 telah meninggal dunia.
Tetapi, Kementerian Kominfo akan mendukung kerja APH dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi Dirut-nya sudah almarhum, tapi manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu silahkan saja diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan kita mempersilahkan aparat hukum manakala perlu melakukan langkah-langkah,” katanya. *