Hukum  

Satu Tersangka Kasus Pornografi Ditahan

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak

Jakarta (Lokapalanews.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Penahanan dilakukan terkait kasus pornografi dengan memerankan film porno lokal di bilangan Jakarta Selatan.

“Betul, setelah pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Siskae tadi malam, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (25/1).

Direktur menjelaskan, dari 11 tersangka memang hanya Siskaeee yang dilakukan penahanan. Sebab, hanya dia yang tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan berupaya melarikan diri.

“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.

Diketahui, salam kasus ini terdapat 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 11 orang itu, 10 tersangka sudah lebih dahulu menjalani pemeriksaan.

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.