Hukum  

Ditangkap, Pasutri Pelaku Penipuan Modus Kencan Online

Polsek Palmerah berhasil mengamankan pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Polsek Palmerah berhasil mengamankan pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.

Selain itu, polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37). Ketiganya pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan pasangan ini mencari korban melalui aplikasi kencan online. TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).

“Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan,” ujar Kompol Sugiran, dilansir PMJ News, Jumat (27/1).

Setelah korban dan istri pelaku ketemuan di suatu tempat, lanjut Sugiran, TM meminjam motor dengan berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, kemudian TM membawa motor tersebut ke tempat kost di Jalan U1 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat, dan diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)

“Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban. Namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi,” terangnya di Mapolsek, Jumat, 26/1/2024.

Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku

“Dari hasil keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Pasutri berinisial TM als Shasa (26) dan FR (28) akan dikenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Sementara untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *