Hukum  

Kakek Tega Perkosa Pengidap Tumor Otak

Seorang kakek warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial S (65) tega memerkosa tetangga sendiri yang sedang mengidap tumor otak.

Purworejo (Lokapalanews.com) – Seorang kakek warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial S (65) tega memerkosa tetangga sendiri yang sedang mengidap tumor otak.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, kejadian tragis tersebut terjadi di rumah saudari N yang merupakan orang tua korban. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku, Kamis (8/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka S merupakan seorang buruh harian lepas, sedangkan korban TWH merupakan tetangganya sendiri yang sedang menderita tumor otak,” kata Eko saat konferensi pers, Selasa (27/2/2024).

Pelaku yang beralamat di Kecamatan Banyuurip, Purworejo, itu mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban dan melihat korban memakai pakaian daster.

“Kejadian berawal sekitar pukul 10.00 Wib, dimana pelaku ke rumah korban untuk mengantar makanan. Sesampainya di rumah korban, pelaku melihat korban TWH memakai daster, sehingga dengan tiba-tiba pelaku merasa terangsang,” jelas AKBP Eko Sunaryo.

Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib pelaku kembali ke rumah korban, yang mana pelaku mengetahui bahwa korban berada sendirian di rumah karena sedang ditinggal kedua orang tuanya pergi. Pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Korban tak kuasa melawan, karena sedang mengidap tumor otak sejak 2019 sehingga penglihatannya kabur.

Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu gamis warna merah muda, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah BH warna hitam dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kalau ada kejadian seperti ini warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi perbuatannya,” katanya. *