Jakarta (Lokapalanews.com) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka berinisial NYP alias Nico (28) pembunuh wanita ‘open BO’ yang membusuk di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002 RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
“Tersangka merupakan penjual nasi Padang dan tersangka berhasil ditangkap di Desa Gagua, Kelurahan Gagua Delapan Koto, Kecamatan Gagua Kota, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4).
“Tersangka kita tangkap pada Kamis, 18 April 2024 di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan mengakui atas perbuatannya yang telah membunuh teman wanita open BO berinisial RR alias Karin (35),” sambungnya.
Dirreskrimum mengatakan, tersangka menghabisi nyawa korban karena, wanita PSK meminta tambahan uang setelah melewati batas waktu awal.
“Korban ini merupakan wanita open BO yang dipesan pelaku melalui aplikasi MiChat. Terjadi kesepakatan sekali kencan Rp300 ribu setelah melayani dan membuat pelaku puas lantaran telah melewati batas waktu korban meminta tambahan uang Rp100 ribu lagi, tapi pelaku tidak memberikan,” katanya.
Karena Nico enggan memenuhi permintaan tersebut, akhirnya korban mengancam akan menghubungi ‘bekingan’-nya.
“Karena terpojok, akhirnya korban dihabisi pelaku dengan cara dicekik leher dan dijerat menggunakan tali sepatu, lalu jasad dibungkus dalam kardus AC,” katau Wira.
Wira juga menyebutkan, tersangka membunuh wanita open BO tersebut di sebuah kost di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada 10 April 2024.
“Setelah tersangka membunuh korban, tersangka juga mempereteli barang berharga milik korban wanita open BO yang dipesan melalui sebuah aplikasi pesan singkat tersebut, seperti telepon genggam,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka membawa kardus berisi jasad wanita asal Ciamis tersebut ke jembatan besi. Kemudian, korban yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) itu dibuang tersangka.
“Sudah beberapa kali pelaku mempergunakan wanita open BO ini. Untuk korban sendiri usai dihabisi pelaku jasadnya dimasukkan ke dalam kardus CA yang ada di atas lemari kamar pelaku lalu meminta tolong pemilik kostan dibawa ke motor pelaku setelah itu dibawa ke jembatan besi, Telukpucung, Bekasi, untuk dibuang ke sungai pada Selasa, 9 April 2024 malam,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 338, 339, dan 365 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. *102