Kolom  

Ini Syarat dan Ketentuan Mendirikan Lembaga Inkubator Usaha

RODA perekonomian Indonesia membutuhkan jutaan wirausaha agar dapat berputar kencang. Untuk itu, pemerintah merilis program inkubasi usaha untuk mencetak wirusaha baru mengikuti perkembangan trend bisnis yang terjadi saat ini maupun ke depan. Sobat KUKM berminat mendirikan lembaga inkubator? Seperti ini persyaratan dan ketentuannya.

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Pengembangan Inkubasi mengatur mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku bagi lembaga inkubator. Berdasarkan Pasal 5, lembaga inkubator dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan badan usaha swasta.

Menurut Pasal 6, penyelenggaraan pengembangan inkubasi harus mengikuti sejumlah norma, yakni professional, terbuka, adil, mandiri, akuntabel,dan independen. Selain itu, Pasal 8 mengatur mengenai standar bagi lembaga inkubator yang wajib memiliki legalitas, tanda daftar, sumber daya manusia professional, sarana dan prasarana memadai, materi inkubasi, dan sumber pendanaan yang berkelanjutan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 9, legalitas lembaga inkubator berupa surat keputusan pendirian dan/atau surat keputusan pengelola lembaga inkubator yang ditetapkan oleh:

  • Pejabat minimal setara eselon II untuk lembaga inkubator kementerian/Lembaga pemerintah non-kementerian;
  • Pejabat minimal setara eselon II untuk lembaga inkubator dinas dan perangkat daerah lainnya;
  • Rektor atau direktur, dan/atau setara untuk lembaga inkubator perguruan tinggi negeri dan swasta, serta lembaga pendidikan formal maupun nonformal lainnya;
  • Ketua atau direktur, dan/atau setara untuk lembaga inkubator koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan badan hukum lainnya;
  • Ketua atau direktur, dan/atau setara untuk lembaga inkubator perusahaan komanditer, firma, usaha dagang, perserikatan dagang, atau bentuk lainnya yang tidak terdaftar sebagai badan hukum.

Setiap lembaga inkubator wajib memiliki tanda daftar dengan melakukan pendaftaran melalui sistem pendaftaran, informasi, dan evaluasi inkubasi di Kemenkop UKM. *901