Badung (Lokapalanews.com) – Reklamasi Loloan Tukad / sungai Surungan Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang disinyalir dilaksanakan secara ilegal, krama / warga Desa Adat Pererenan, Selasa (18/6) melakukan aksi penolakan. Warga desa yang dipimpin Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara, memasang spanduk penolakan di lokasi reklamasi.
Warga Desa Adat Pererenan melaksanakan aksi penolakan secara damai, dengan dijaga ketat pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan, I Wayan Koplogantara, S.H., M.H., memaparkan banyak kejanggalan dari proses reklamasi yang tidak mengantongi izin dari Kementerian Perikanan Dan Kelautan tersebut. Bahkan lahan hasil reklamasi yang diperkirakan mencapai 70 are tersebut telah dikuasai oleh investor dan dari IMB rencananya akan dibangun restoran 5 lantai.
“Saya mewakili warga Desa Adat Pererenan menyampaikan penolakan terhadap pembangunan di tanah reklamasi Loloan Sungai Surungan di kawasan Pantai Lima Desa Adat Pererenan. Bila proses pembangunan masih berlanjut kami akan melakukan proses hukum, kami awali dengan melayangkan somasi kepada Kepala Daerah Pemerintahan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Sumber Daya Air Pemerintah (Dinas PUPR Bidang SDA) Kabupaten Badung dan PT. Pesona Pantai Bali selaku investor,” katanya.
Dipaparkan dengan dalih melaksanakan penataan pantai, Dinas PUPR Bidang SDA Kabupaten Badung melakukan reklamasi di Loloan Sungai Surungan yang sebelumnya ditanami mangrove oleh warga Desa Adat Pererenan untuk mengantisipasi abrasi.
Lebih lanjut dipaparkan, Loloan Sungai Surungan sejak dulu hingga sekarang sangat dijaga keasriannya dan ekosistemnya terjaga baik. Dengan lebar Loloan Sungai Surungan sekitar 40 meter, panjang 250 meter sehingga berfungsi dalam mencegah terjadinya banjir ketika musim penghujan dan sebagai penangkal abrasi ketika air laut lagi pasang.
Kemudian terjadi pengurugan dan kegiatan reklamasi Sungai Surungan yang dikerjakan oleh kontraktor PT Dewan Sakti yang pengerjaannya atas perintah dari Dinas PUPR Bidang SDA Pemerintah Kabupaten Badung dengan mengeruk pasir dari partai dan diatasnya ditimbun tanah sehingga terjadi tanah baru hasil reklamasi seluas 70 are.
Setelah dilakukan penelusuran diperoleh informasi dari instansi terkait termasuk Dinas Balai Wilayah Sungai Bali Penida Provinsi Bali bahwa kegiatan reklamasi di Sungai Surungan tidak memiliki izin dari Kementerian perikanan dan Kelautan Republik Indonesia dan izin dari instansi terkait. Sehingga ada indikasi kegiatan reklamasi tersebut adalah ilegal dan adanya kegiatan pembangunan secara tanpa melawan hukum oleh investor di atas tanah reklamasi atau tanah negara yang nota benah tanah yang direklamasi adalah area Sungai Surungan yang dari dulu sampai sekarang merupakan bagian wilayah Desa Adat Pererenan.
“Maka krama Desa Adat Pererenan menolak pembangunan oleh investor secara ilegal di atas tanah reklamasi/ tanah negara/ tanah Sungai Surungan karena pembangunan di atas tanah negara yang merupakan sepadan Sungai Surungan dapat mengakibatkan: 1.merusak ekosistem Sungai Surungan yang selama ini telah terjaga keasrian dengan baik, 2. pencemaran lingkungan hidup di sekitar Sungai Surungan, 3. mengakibatkan abrasi pantai, 4. mempersempit akses masuk ke pantai bagi krama Desa Adat Pererenan, 5. mengganggu kegiatan upacara keagamaan,” ungkapnya.
Penolakan tersebut berdasarkan rapat lembaga Desa Adat Pererenan dan desa dinas pada 15 Juni 2024, yang memutuskan sepakat menolak segala bentuk izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Badung terkait pembangunan oleh investor di tanah negara atau tanah reklamasi Sungai Surungan dan akan melakukan langkah-langkah hukum.
“Kami mensinyalir adanya mafia tanah di reklamasi Sungai Surungan dan adanya indikasi perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Dinas PU PR bidang SDA Pemerintahan Kabupaten Badung dan pihak investor, terkait reklamasi di atas sungai surungan dan pembangunan oleh investor di tanah reklamasi Sungai Surungan serta fakta reklamasi Loloan Sungai Surungan merupakan kegiatan illegal dan tidak memiliki izin sehingga mengakibatkan izin-izin yang terkait pembangunan oleh investor di atas tanah negara sungai adalah cacat hukum dan tidak sah, ” tukasnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 75 jo pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau kecil, Pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, pasal 69 jo pasal 61 huruf a Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Berdasarkan fakta hukum tersebut maka Desa Adat Pererenan menghimbau kepada Pemerintah Daerah Bandung, Dinas PUPR bidang SDA Kabupaten Badung dan investor untuk menghentikan segala kegiatan dan aktivitas pembangunan di atas tanah reklamasi sungai surungan. *102