Pembahasan UU di DPR tak Pernah Diam-diam

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam. Foto : Eno/Andri.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, serta Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon di mana hal itu berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan, jadi dasar hukum yang sah bagi bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan para calon kepala daerahnya (cakada) untuk Pilkada 2024.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, setelah mengumumkan dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada. “Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru tentunya kan (acuannya adalah) undang-undang baru, tapi kan undang-undang barunya (revisi UU Pilkada) nggak ada. Jadi, kita tegaskan di sini bahwa putusan yang berlaku itu Putusan MK Nomor 60 (dan) Putusan MK Nomor 70,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.

Adapun, Dasco menjelaskan batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut dikarenakan Rapat Paripurna pada Kamis (22/8) pukul 9.30 WIB batal dilakukan karena tidak memenuhi kuorum, setelah sempat ditunda selama 30 menit hingga pukul 10.00 WIB.

“Rapat Paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus. Tapi, kita sama-sama tahu itu (tanggal dimulainya) pendaftaran (Pilkada), sehingga kami merasa bahwa lebih baik (revisi UU Pilkada) itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya sudah berlaku,” tutur politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

“Nggak ada yang dibilang kemudian pelaksanaannya diam-diam. Kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah,” katanya.

Dasco pun menjelaskan, pembahasan revisi UU Pilkada sebenarnya sudah dilakukan sejak Januari 2024. Adapun dalam pembahasannya, DPR selalu mengutamakan keterbukaan informasi publik dengan melaksanakan rapat secara terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan jalannya rapat.

“Kita tidak pernah diam-diam, di Baleg kemarin itu (pembahasannya) terbuka, live, Timus-Timsin, tidak kita batasi, wartawan diperbolehkan meliput, argumen semua dikemukakan di situ juga bisa diliput, nggak ada yang dibilang kemudian pelaksanaannya diam-diam. Kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, terkait tahapan pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Dasco menjelaskan nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II akan melakukan rapat konsultasi membahas PKPU pada Senin (26/8) mendatang. “PKPU itu kan nanti akan dikonsultasikan oleh DPR, dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU. Nah mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR pada senin besok. Nah itu jawabannya akan bisa terjawab pada hari Senin,” imbuhnya. *201