Hukum  

Kejaksaan Eksekusi Paksa Pelaku Penodaan Nyepi, Sudirta Puji Sikap Tegas Jajaran Kejati Bali

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., foto bersama dengan Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana di sela-sela kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI.

Denpasar (Lokapalanews.com) – Apresiasi diberikan Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, dan aparat kepolisian atas tindakan tegas mereka dalam mengeksekusi dua terpidana kasus penodaan Hari Suci Nyepi tahun 2023.

Kedua terpidana, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, yang berasal dari Desa Sumberkelampok, Buleleng, sebelumnya telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Singaraja, menunjukkan indikasi kuat adanya upaya untuk menghindari pelaksanaan putusan hukum.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejati Bali, Polda Bali, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kamis (27/3) Sudirta secara langsung menyampaikan kekecewaannya atas sikap kedua terpidana yang menolak eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Sebagai representasi masyarakat Bali di tingkat nasional, Sudirta menekankan bahwa negara tidak boleh tunduk pada siapapun yang mencoba merongrong kewibawaan hukum dan menolak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menyampaikan rasa terima kasih, salut, dan pujian atas ketegasan Kajati Bali yang telah membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan tanpa adanya diskriminasi,” tegas Sudirta.

Lebih lanjut, Sudirta menyatakan bahwa keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak akan kalah terhadap individu atau kelompok manapun yang mencoba melawan otoritas pengadilan yang telah mengeluarkan putusan hukum yang sah.

Kinerja solid yang ditunjukkan oleh jajaran Kejati Bali dan Kejari Singaraja diharapkan dapat menjadi teladan bagi aparat penegak hukum lainnya di seluruh Indonesia, dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa otoritas negara tidak dapat diremehkan oleh siapapun.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad berulang kali tidak mengindahkan panggilan dari Kejari Singaraja setelah putusan kasasi dengan vonis 4 bulan penjara diterbitkan. Bahkan, penolakan terhadap eksekusi tersebut diwujudkan dalam bentuk pemasangan spanduk-spanduk di ruang publik.

Dalam forum kunjungan kerja Komisi III DPR RI, Sudirta secara khusus menyoroti kasus penodaan Nyepi 2023 ini dan meminta perhatian serius dari pihak kejaksaan mengingat sikap kedua terpidana yang terkesan menantang hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, memberikan respons tegas dan berkomitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan bahwa wibawa hukum negara tetap terjaga.

Sudirta berharap, dengan penahanan kedua pelaku penodaan agama ini, akan memberikan efek jera yang signifikan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang, sehingga kedamaian dan toleransi antar umat beragama di Bali tetap terpelihara.

Ia juga mengingatkan bahwa harmoni yang telah terjalin baik di Bali tidak boleh ternoda oleh tindakan segelintir orang yang secara terang-terangan melecehkan Hari Suci Nyepi, sebuah ritual sakral bagi umat Hindu yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Ekses-ekses yang berpotensi merusak kerukunan antar masyarakat akibat pelecehan terhadap keyakinan agama tidak boleh dibiarkan. Meskipun umat Hindu di Bali memiliki kedewasaan dalam memaafkan, proses hukum tetap harus ditegakkan, mengingat kejadian serupa telah beberapa kali terjadi,” pungkas Sudirta. *R102

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.