Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi premanisme yang kian meresahkan. Operasi kepolisian besar-besaran bertajuk penumpasan premanisme resmi digelar mulai 15 hingga 29 Mei 2025.
Langkah tegas ini merupakan respons langsung Polda NTT terhadap keresahan masyarakat yang terusik oleh tindakan sewenang-wenang oknum preman.
Dalam konferensi pers di Kupang pada Rabu (15/5), Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa premanisme bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban sosial ekonomi masyarakat NTT.
Menurut Kombes Pol Henry Novika Chandra, premanisme adalah tindakan melawan hukum yang menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Polda NTT menegaskan bahwa pemberantasan premanisme kini menjadi prioritas Kamtibmas nasional, sejalan dengan perintah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas kriminalitas yang meresahkan rakyat kecil.
Arahan Presiden tersebut ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk memberantas habis segala bentuk premanisme.
Kombes Pol Henry Novika Chandra mengutip tegas arahan Kapolri, “Tidak ada ruang untuk aksi premanisme di negara hukum Indonesia. Polri hadir untuk melindungi seluruh rakyat, termasuk masyarakat NTT.”
Operasi penumpasan premanisme ini melibatkan pendekatan komprehensif, mulai dari deteksi dini intelijen, tindakan pre-emtif, preventif, hingga represif untuk menindak para pelaku.
Sebanyak 878 personel gabungan dikerahkan dalam operasi serentak di seluruh wilayah hukum Polda NTT. Kekuatan ini terdiri dari 152 personel Polda NTT dan 726 personel dari seluruh Polres di NTT.
Hasil awal operasi menunjukkan keseriusan aparat. Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan lima pelaku premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat. Polres Flores Timur juga menangkap seorang pengedar narkoba yang diduga terkait jaringan premanisme.
Polda NTT telah menyiapkan langkah strategis untuk menutup celah aksi premanisme, termasuk patroli, penegakan hukum terhadap ormas pelaku pidana, razia pungli, pengecekan legalitas ormas, dan koordinasi dengan pihak terkait untuk membekukan ormas bermasalah. *R103