Iklan Berganti

Premanisme Hambat Bisnis, Kadin Dukung Tindak Tegas

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam memberantas praktik premanisme yang selama ini menjadi penghalang bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha di tanah air.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang melibatkan anggota Kadin Provinsi Banten. Kadin juga mendukung langkah hukum yang telah diambil oleh Polda Banten dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pengurus Kadin Kota Cilegon dan kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten untuk menindak tegas pelaku,” ujar Anindya Novyan Bakrie dalam keterangan tertulis dilansir InfoPublik, Minggu (18/5/2025).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Banten pada tanggal 16 Mei 2025 telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial MS dan IA yang merupakan pengurus Kadin Kota Cilegon, serta RZ yang merupakan pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) yang merupakan milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan dari PT Chandra Asri Pacific Tbk, yang berlokasi di Cilegon, Banten. Insiden ini terjadi pada tanggal 9 Mei 2025.

Kadin sangat menyesalkan kejadian pada Jumat (9/5/2025) lalu, di mana ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda yang merupakan kontraktor utama proyek pembangunan CAA. Kedatangan mereka diduga untuk menanyakan janji terkait proyek yang pernah dijanjikan sebelumnya. Namun, dalam diskusi tersebut, terjadi adegan yang mengarah pada intimidasi dan pemalakan.

“Kadin sangat menyesalkan peristiwa tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu dan mencoreng citra dunia usaha,” tegas Ketua Umum Kadin Indonesia.

Menyikapi kejadian ini, Anindya Bakrie menyatakan bahwa dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat dalam dugaan pemalakan tersebut. Penonaktifan ini akan berlaku hingga adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kadin untuk menjaga integritas organisasi dan mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif, bebas dari praktik-praktik premanisme yang merugikan.

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sendiri telah memberikan penegasan yang kuat bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan tindakan meresahkan dari kelompok masyarakat mana pun yang dapat menghambat kelancaran dan pertumbuhan dunia usaha di Indonesia.

Dukungan Kadin terhadap pemberantasan premanisme ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Kadin berharap, dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, praktik-praktik premanisme yang merugikan dunia usaha dapat diberantas secara tuntas, sehingga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat semakin meningkat. *R101

Lokapalanews.com hadir sebagai salah satu media daring terpercaya di Indonesia dengan informasi tajam, terpercaya, mencerahkan!