Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar dua sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Operasi ini mengamankan sepuluh tersangka dan ratusan tabung gas, mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar akibat praktik ilegal ini.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan operasi terkoordinasi pada 16 dan 19 Mei 2025. Penindakan ini menunjukkan komitmen Polri menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran.
Kasus pertama terungkap di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima tersangka, berinisial KF, MR, W, P, dan AR, memindahkan isi tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg. Gas oplosan ini kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.
Kasus kedua ditemukan di gudang Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Lima tersangka, BS, HP, JT, BK, dan WS, melakukan operasi serupa dengan kapasitas tabung hingga 50 Kg. Praktik ini telah berlangsung selama satu tahun.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa praktik ilegal ini merugikan negara lebih dari Rp14 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar menanti para tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat diperlukan untuk menjaga hak-hak dasar warga negara.
Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran dan kenaikan harga jual adalah masalah nyata.
Selain itu, potensi bahaya dari tabung gas oplosan juga menjadi masalah serius yang dirasakan publik. Penindakan ini membuktikan keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan subsidi.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen terus mengawasi dan menindak pihak tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik mencurigakan terkait distribusi gas subsidi. Kerja sama semua pihak esensial untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. *R105