Hukum  

Ambil Tempelan Sabu, Buruh Proyek Diringkus

Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus seorang buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jawa Timur karena keterlibatannya dalam kasus narkotika (sabu-sabu).

Badung (Lokapalanews.com) – Awal tahun 2024 tepatnya Rabu (3/1), Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil meringkus seorang buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jawa Timur karena keterlibatannya dalam kasus narkotika (sabu-sabu).

S diringkus di sebelah barat Patung Kuda (Patung Satriya Gatot Kaca) Tuban Kuta Badung beserta barang bukti yang di bawanya berupa satu bungkusan bekas rokok yang di dalamnya terdapat lagi bungkusan bekas kopi susu ABC sachet dan berisi 4 plastik klip yang diddalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.

Masing-masing paket dengan rincin berat ; kode A seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto, kode B 0,34 gram brutto atau 0,17 gram netto, kode C 0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto, dan kode D seberat 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto. Dengan berat keseluruhan mencapai 1,42 gram brutto atau 0,79 gram netto.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, S.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan seorang buruh proyek karena keterlibatannya kasus narkoba.

“Penangkapan pelaku “S” ini merupakan pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat dan menjadi target operasi (TO) selama ini,” ujarnya, Rabu (10/1).

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba juga mengatakan, informasi yang didapatnya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal dengan ciri-ciri pelaku yang sudah di dapat dan benar saja saat anggotanya berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) melihat seorang laki-laki seperti ciri-ciri yang telah dikantongi.

“Kemudian anggota mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, saat itulah menemukan barang bukti berupa bungkusan paket yang diduga sabu-sabu,” kata mantan Kasiwas Polres Bandara ini.

Saat pengeledahan tersebut, pelaku S mengakui barang tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil di TKP sehingga ia pun langsung dibawa ke Polres Bandara beserta barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut.

Pengakuan pelaku S, ia mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak lima tahun yang lalu saat masih menjadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali dan sempat lama terputus. Kemudian sejak berhenti menjadi sopir dan tinggal di Bali hingga menggeluti pekerjaan buruh proyek niat mengonsumsi barang haram tersebut kembali muncul saat ditawari oleh seorang temannya melalui ponselnya. Akhirnya, melalui komunikasi tersebut antara pelaku S dan temannya disepakati harga barangnya sebesar 1,2 juta, per paketnya Rp 300 ribu dan pelaku S pun langsung mentransfer sesuai harga tersebut namun barang tersebut tidak kunjung diberikan oleh temannya hingga menunggu sampai sebulan.

Saat barang sudah ada dan baru mengambil di TKP, namun naas pria yang tinggal di Jalan Dewi Madri Sumerta Kelod Denpasar Timur ini keburu disergap oleh personil Sat Resnarkoba dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Saat ini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai selama 20 hari ke depan,” kata Iptu Madriana. *