“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (15/6/2023).
Untuk mempercepat proses penyidikan, tegas Sumedana, tersangka YUS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 sampai dengan 04 Juli 2023.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Dalam perkara ini, jelas Sumedana, tersangka YUS berperan secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya.
Hal ini sebagai hasil persengkongkolan jahat antara tersangka AAL, tersangka JGP, dan tersangka IH.
Atas pekerjaan tersebut, tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.