Jayapura (Lokapalanews.com) – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS mengawal ketat proses hukum dua orang warga Negara Indonesia, yang melintasi wilayah Kampung Uskuar menggunakan sepeda motor dengan membawa 3 paket bungkus narkotika jenis ganja yang bertempat di Pos KM 76 Kampung Uskuar.
Adapun persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura, Kota jayapura, Kamis (27/6).
Proses hukum yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura tersebut dilakukan kepada 2 WNI sebagai bentuk ketegasan Satgas Yonif 122/TS dalam menindak pelaku pelanggar narkotika jenis ganja khususnya di wilayah perbatasan Indonesia. Pelaku berjumlah 2 orang di antaranya JK (21) asal Jayapura, AN (21) asal Jayapura.
Pelaku membawa 3 bungkus paket ganja melintasi Kp. uskuar Pos KM 76 dan berhasil diamankan oleh personel yang sedang melaksanakan patroli.
Dalam proses persidangan tersebut, satu Personel anggota Satgas Yonif 122/TS Serda Heri Juanda dengan didampingi Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, S.H., menjalani proses pemeriksaan saksi dengan memberikan keterangan guna melaksanakan proses hukum yang berjalan.
Seperti penekanan yang disampaikan Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS akan terus mengadakan patroli secara rutin di wilayah jalur lintas Jayapura – Wamena guna menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom dan kota Jayapura. *R14