Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam acara launching Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (DitPPA-PPO) Polri di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/12). Listyo meminta agar solusi tradisional seperti ini dikaji kembali.
“Apakah karena itu kemudian diselesaikan dengan tradisi yang ada di wilayah masing-masing, karena memang kadang kala ini juga yang sering didapatkan protes. Masalah-masalah tersebut kemudian diselesaikan dengan cara dinikahkan. Tapi pertanyaannya, apakah dengan dinikahkan tersebut masalah bisa selesai? Tentu ini perlu ada penelitian mendalam,” ujar Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan data dari survei Komnas Perempuan dan Anak yang mencatat adanya 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15.120 kasus kekerasan terhadap anak. Namun, data yang berhasil ditangani oleh kepolisian hanya mencapai 105.475 kasus. Listyo tidak merinci tahun survei tersebut.
“Di mana tertinggi adalah KDRT, kemudian pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, serta persetubuhan dan pemerkosaan. Artinya di sini ada gap yang cukup besar terkait perbandingan data di Komnas dengan yang ditangani oleh Direktorat PPO dan PPA,” ujar Sigit dalam sambutannya.
Kapolri menilai adanya perbedaan data tersebut bisa jadi disebabkan oleh penyelesaian kasus yang masih mengutamakan upaya-upaya tradisional. Menurutnya, solusi seperti menikahkan korban dengan pelaku perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan masalah baru bagi korban.
“Sehingga kalau ternyata cara-cara seperti itu tidak cocok, tentunya perlu disiapkan cara yang paling pas. Di satu sisi, kekerasan terhadap perempuan dan anak betul-betul bisa kita tekan, di sisi lain penyelesaiannya pun juga sesuai dengan apa yang diharapkan oleh perempuan dan anak,” jelas Kapolri.
Kapolri pun meminta jajarannya untuk melakukan kajian tersendiri terkait fenomena ini. Dengan kajian tersebut, tindakan tegas dapat diberikan kepada para pelaku kekerasan, khususnya pemerkosaan.
“Sehingga pada saat kita melaksanakan tugas terkait kekerasan perempuan dan anak, solusinya pun betul-betul bisa sesuai dengan yang diharapkan para korban. Salah satunya adalah tetap melakukan tindakan tegas yang tidak menimbulkan masalah baru bagi korban,” tegas Kapolri. *101