Iklan Berganti
Ragam  

BRIN ‘Superpower’, DPR Minta UU segera Direvisi

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha.

Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai memiliki kewenangan yang terlalu besar, sehingga menjadi organisasi yang eksklusif dan “superpower” dalam ekosistem riset nasional. Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, mendesak agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi segera direvisi.

Kritik tajam ini disampaikan Syarif Fasha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII bersama Kepala BRIN, Sekjen DEN, Kepala BAPETEN, dan Dirut PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

“Kita perlu mengajukan revisi, Pimpinan. Ada dua klausul utama dalam UU tersebut yang menjadikan BRIN bukan hanya melakukan riset, tapi juga pengembangan dan penerapan. Di negara lain, badan riset hanya fokus pada penelitian. Pengembangan dilakukan oleh badan lain,” ujar Syarif Fasha.

Legislator Fraksi Partai NasDem ini menyoroti kelemahan BRIN dalam merespons isu-isu strategis nasional, seperti hilangnya peluang pengembangan teknologi berbasis nikel. “Indonesia kaya akan nikel, tapi BRIN tidak mengingatkan Pemerintah bahwa negara seperti China dan Amerika sudah mulai beralih ke LFI. Kalau kita tidak cepat, sebentar lagi nikel kita tak lagi berharga,” ungkapnya.

Syarif Fasha mendorong BRIN untuk lebih aktif dalam riset strategis seperti pertanian dan kesehatan, mencontohkan potensi pengembangan varietas padi unggul atau pengobatan malaria dan diabetes.

Mencontohkan praktik di luar negeri, Syarif Fasha menceritakan pengalamannya mengunjungi badan riset di Guangzhou, Tiongkok, yang fokus pada perencanaan riset tanpa mengambil alih entitas yang sudah berjalan.

Ia mengingatkan agar BRIN tidak terjebak dalam ego sektoral, dan menyerahkan implementasi riset kepada lembaga pelaksana yang kompeten, serta menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga.

“Ini yang kami inginkan, jadi kepada BRIN ini kalo masing-masing ego sektor dikedepankan maka ini tidak akan selesai. Kasihan entitas-entitas yang sudah lebih berjalan sudah memang itu menghasilkan sesuatu untuk bangsa ini harus dilebur kembali. Ini yang terjadi, jadi ini yang rasa ada kemunduran,” sesal Syarif Fasha.

Desakan revisi UU ini muncul sebagai upaya untuk mengoptimalkan peran BRIN dalam mendukung kemandirian energi, pertanian, dan ketahanan pangan nasional. *R102

Lokapalanews.com hadir sebagai salah satu media daring terpercaya di Indonesia dengan informasi tajam, terpercaya, mencerahkan!