Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan grup-grup Facebook yang memuat konten negatif dan meresahkan. Sebanyak enam grup daring telah diblokir aksesnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari paparan konten digital yang berpotensi merusak perkembangan psikologis dan emosional mereka. Konten dalam grup-grup tersebut dinilai bertentangan dengan norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Meta, perusahaan induk Facebook, untuk melakukan pemblokiran. “Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Alexander mengungkapkan bahwa konten yang terdapat dalam grup-grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak. “Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Komdigi mengapresiasi respons cepat dan kooperatif dari Meta dalam menindaklanjuti permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ranah digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyedia platform.
Tindakan pemblokiran ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya.
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander, menekankan pentingnya peran aktif platform dalam menjaga keamanan ruang digital.
Lebih lanjut, Komdigi berjanji akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang dan meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, dan aman bagi generasi penerus bangsa.
Alexander juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan ruang digital. “Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya,” ujarnya.
Masyarakat diminta untuk turut serta mengawasi konten atau aktivitas digital yang berpotensi membahayakan anak-anak. Laporan terkait konten negatif dapat disampaikan melalui kanal aduankonten.id. *R103