Jakarta (Lokapalanews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Pencabutan ini dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based…
Cabut Izin Usaha
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.