Tokoh  

Membanggakan, Perbekel Desa Umeanyar Raih Peringkat 2 Nasional Paralegal Justice Award

Perbekel Desa Umeanyar, I Putu Edy Mulyana dianugerahi penghargaan Paralegal Justice Award oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenhumkam RI).

BERKAT keberhasilan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum di wilayahnya, Perbekel Desa Umeanyar I Putu Edy Mulyana beberapa waktu lalu dianugerahi penghargaan Paralegal Justice Award oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenhumkam RI). Penghargaan tersebut tentunya sangat membanggakan, sebab satu-satunya perwakilan dari Provinsi Bali itu berhasil meraih peringkat 2 skala nasional.

Edy Mulyana mengatakan, kiat yang dilakukannya adalah membentuk kelompok masyarakat sadar hukum yang terdiri dari unsur desa adat, desa dinas, dan tokoh masyarakat. Edy bersama kelompok itulah yang menangani permasalahan masyarakat yang berpotensi untuk dibawa ke ranah hukum. Sebelum itu terjadi, pihaknya memprioritaskan penyelesaian masalah tersebut dengan restorative justice melalui mediasi.

Kasus yang kerap ditangani olehnya meliputi perkelahian antar warga, dan percekcokan rumah tangga. Khususnya percekcokan rumah tangga, Edy mengakui pendampingannya kepada masyarakat terbukti baik, karena angka perceraian di desanya pada saat ini terbilang rendah.

“Masyarakat itu kan ibaratnya seperti anak sendiri, kita sebagai orang tua harus bisa memahami itu, sehingga setiap ada kasus kita usahakan untuk berdamai,” imbuhnya.

Poin penting yang juga Edy terapkan adalah sinergi yang baik dengan desa adat. Karena seperti diketahui, masyarakat Bali masih memegang teguh hukum adat. Oleh sebab itu, hukum adat didiskusikan bersama agar dapat mencegah kasus hukum terjadi di masyarakat.

Secara individual, kunci untuk mengatasi permasalahan di masyarakat adalah dengan meredam ego masing-masing, segala permasalahan didiskusikan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama. Selain itu, dirinya mewanti-wanti jajarannya untuk menjaga perilaku di mata masyarakat, sehingga dapat menjadi pedoman baik.

“Karena kita tentunya cerminan dari masyarakat itu sendiri, kita sangat-sangat berupaya untuk itu,” jelasnya.

Badan Perwakilan Desa (BPD) pun menurut Edy juga turut berpartisipasi sebagai paralegal di desa. Sebab, para anggota BPD merupakan tokoh-tokoh yang berpengaruh di masyarakat desa, sehingga dapat membantu dalam penyelesaian masalah di masyarakat.

“Nantinya dengan adanya tokoh-tokoh ini ikut di dalamnya, masyarakat setiap ada permasalahan akan selalu dibawa ke desa,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya di Paralegal Justice Award Tahun 2023 menyampaikan apresiasinya terhadap kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan penyelesaian perkara masyarakat pada setiap wilayahnya, baik secara non-litigasi maupun inklusif.

Paralegal Justice Award ini menurutnya adalah wujud apresiasi kepada desa dan kelurahan yang telah berhasil menjadi juru damai di wilayahnya masing-masing. Diharapkan olehnya, para kepala desa dan lurah terus aktif dalam menjalankan peran tersebut.

“Para kades dan lurah yang menjadi paralegal nantinya menjadi garda terdepan penyelesaian perkara di luar pengadilan,” tutupnya. *