Jakarta (Lokapalanews.com) – Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap mengatakan terdapat dua isu penting yang diangkat dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Provinsi Bali ini, yaitu pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan penegakan hukum terhadap persoalan-persoalan terkait WNA di Bali. Terlebih, lanjut Mulfachri, Bali menjadi salah satu destinasi wisata internasional, sehingga penting untuk memastikan kekondusifan yang ada di Bali.
“Bali menjadi salah satu world destination, oleh sebab itu penting untuk memastikan segala sesuatunya berlangsung dengan kondusif di Bali. Artinya, kegiatan-kegiatan industri pariwisata yang berlangsung di Bali harus berjalan dengan situasi yang kondusif. Oleh karena itu, kunjungan kerja kali ini, kita fokus terhadap soal kekondusifan di Provinsi Bali,” papar Mulfachri dalam Kunker Komisi III DPR ke Provinsi Bali, Rabu (25/10).
Dilansir dari Parlementaria, politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan jumlah WNA yang masuk ke provinsi Bali ini lebih tinggi dibandingkan di wilayah lainnya, yakni rata-rata 20.000-25.000 WNA masuk tiap harinya. Oleh sebab itu, Mulfachri menyarankan agar dibangun sebuah sistem yang dapat mengawasi keberadaan WNA di Bali.
“Sebuah sistem yang bisa menjawab semua kebutuhan terkait info WNA, seperti jumlah WNA yang memiliki izin tinggal di Bali, WNA yang berkunjung untuk wisata, WNA yang memiliki izin kerja, maupun WNA dengan tujuan atau visa lainnya. Termasuk info mengenai durasi izin tinggal WNA di Bali, sehingga kita bisa mencegah terjadinya beberapa pelanggaran, baik pelanggaran yang menyangkut Undang-Undang keimigrasian maupun pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum lainnya sejak awal,” jelas Mulfachri.
Mulfachri meminta agar pihak imigrasi berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga kantor pajak, untuk menangani secara serius terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, khususnya di Provinsi Bali. Secara umum, Mulfachri mengapresiasi capaian yang sudah dilakukan oleh mitra Komisi III DPR, baik itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Kepolisian Daerah Provinsi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, dan Pengadilan Militer III-14 Denpasar. *