Jakarta (Lokapalanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna, Selasa (5/12).
Dilansir Parlementaria, dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
“Setuju,” jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.
Kemenkominfo nantinya akan melibatkan DPR RI untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan UU tersebut. Sehingga, masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.
Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Perubahan Kedua tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) baru mulai berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024.
Budi mengatakan, setelah sah ditandatangani oleh Presiden, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat. Adapun untuk sosialisasi, ia mengaku bahwa nantinya tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, melainkan juga bersama DPR RI sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut. *