Pemerasan dan Pungli di KPK harus Diberantas

Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud merespon soal kasus pungli oleh 93 pegawai KPK. Dia mengungkapkan, kepercayaan rakyat semakin tipis ketika ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan. Menurutnya pemerasan dan pungli itu kakak-beradik. Istilah yang tidak berbeda. Kalau pemerasan biasanya melibatkan uang besar. Kalau pungli itu melibatkan uang kecil. Sekecil-kecilnya tetap saja jumlahnya milyaran.

Ia mengatakan, intinya sama saja, yang di atas melakukan pemerasan, yang di bawah melakukan pungli. Mereka anggap ini bagian dari pendapatan sampingan atau tambahan. Di sinilah hilangnya keteladanan. “Pemerasan atau pungli di lapas KPK ini harus diberantas. Pertama, proses hukum harus ditegakkan kepada mereka yang terlibat melanggar. Tidak hanya melakukan pungli, tapi juga bagi mereka yang melakukan pemerasan,” papar Rudy, dilansir Parlementaria, Kamis (18/1).

“Pemerasan atau pungli di lapas KPK ini harus diberantas. Pertama, proses hukum harus ditegakkan kepada mereka yang terlibat melanggar. Tidak hanya melakukan pungli, tapi juga bagi mereka yang melakukan pemerasan,”

Saat ini mencuat berita ada 93 orang pegawai lapas KPK terlibat pungli. Dia pun mempertanyakan, apa benar cuma 93, ini masih bisa di kembangkan jumlahnya. Kenapa berita ini mencuat, karena ada embel-embel KPK di belakangnya. KPK dikenal sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang bersih. Setidaknya dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan. Tapi belakangan, rakyat sulit untuk percaya lagi kepada KPK setelah UU KPK direvisi dan menyingkirkan puluhan pegawainya melalui TWK.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini pun menegaskan, tidak boleh ada perlindungan kepada mereka yang terlibat. Siapapun itu. Menurutnya hukum harus diberlakukan secara adil. Artinya, tidak boleh ada pihak yang terlibat tapi tidak ikut diproses secara etik dan hukum karena faktor jabatan atau backing. Kalau pejabatnya terlibat, demi asas keadilan, harus ikut juga ditindak. Tidak boleh ada yang dibiarkan terbebas dari hukum.

Menurutnya pungli bukan hanya pelanggaran etik. Sebagaimana juga pemerasan. “Tapi ini pelanggaran pidana. Harus ada proses hukum kepada mereka yang terlibat. Supaya ini menjadi efek jera, sekaligus ganti mereka dengan pegawai-pegawai baru,” ujar Rudy.

Baginya inilah saat yang tepat bagi KPK untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan rakyat kepada KPK dengan menyingkirkan para pegawai di lingkungan KPK yang tidak punya komitmen hukum dan pemberantasan korupsi. Tikus-tikusnya harus segera disingkirkan. “UU KPK perlu dikaji ulang kalau memang membuat kinerja KPK tidak efektif dan menghambat proses pemberantasan korupsi,” ungka Rudy. *