KPU Kaji Dua Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Selasa (20/8). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah. Langkah tersebut diambil KPU karena putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, Selasa (20/8).

Dua putusan yang dimaksud Afifuddin adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Menurut Afifuddin, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.

PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Afifuddin mengatakan, konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sebelumnya, MK pada Selasa (20/8/2024) telah membuat dua putusan dengan masing-masing bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai politik untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah. *303

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Mendagri Imbau ASN Jaga Netralitas